Aksi penipuan ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban mendatangi dan melapor ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan pada Selasa (20/10/2026). Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/719/X/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan.