Yeskial menyebutkan bahwa terduga pelaku perampasan dan perusakan tersebut adalah Obed Beis dan Orance Beis. Kedua terduga pelaku ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni berstatus sebagai keponakan atau anak dari kakak kandung Yeskial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penggerebekan yang berujung pada aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Kamis (23/4/2026). Insiden tersebut berlokasi di sebuah rumah milik warga berinisial YT, yang terletak di Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.