40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Desak Pembebasan Mantan Ketua Ombudsman
Dasar argumentasi hukum yang dibangun dalam dokumen tersebut juga menyoroti aspek kewenangan jabatan. Para tokoh berargumen bahwa tindakan yang dipersoalkan oleh penegak hukum merupakan bagian dari diskresi melekat pada fungsi pengawasan yang dijamin oleh undang-undang.
"Seorang pejabat pengawas negara tidak boleh dikriminalisasi atas kebijakan administratif yang diambil dalam kerangka tugas konstitusionalnya," tegas aktivis hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam dokumen terpisah yang dilampirkan dalam berkas pengajuan.
Menanggapi gelombang desakan tersebut, pihak kejaksaan selaku eksekutor tuntutan menyatakan tetap menghormati hak konstitusional warga negara yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Namun, institusi penegak hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah di muka persidangan, bukan atas dasar tekanan opini publik.
"Kami menghargai langkah para tokoh tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum yang sah di negara demokrasi ini. Kendati demikian, jaksa penuntut umum akan tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah teruji," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi terpisah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.