Aparat Tetapkan 243 Individu dan 14 Korporasi Tersangka Karhutla
Redaksi - Aparat Tetapkan 243 Individu dan 14 Korporasi Tersangka Karhutla
Jakarta, Aktualis.ID - Aparat penegak hukum resmi menetapkan 243 individu dan 14 perusahaan swasta sebagai tersangka dalam rangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Penegakan hukum secara masif ini dilakukan menyusul eskalasi bencana ekologis yang mencaplok ratusan ribu hektare lahan gambut dan kawasan hutan produktif sepanjang musim kemarau panjang tahun ini.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim investigasi gabungan menemukan bukti permulaan yang cukup atas unsur kesengajaan dan kelalaian fatal dalam pembukaan lahan. Para tersangka perorangan dan korporasi ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup serta kehutanan yang memiliki ancaman hukuman penjara berlapis serta sanksi denda pemulihan ekosistem.
Sebaran para tersangka mencakup sejumlah provinsi prioritas penanganan karhutla yang mengalami tingkat kebakaran paling parah. Wilayah tersebut meliputi beberapa kabupaten di Pulau Sumatra dan Kalimantan yang setiap tahun menjadi titik merah langganan asap akibat aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada korporasi yang terbukti membiarkan konsesi lahan mereka terbakar. Sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha kini tengah diproses secara paralel dengan proses pidana di kepolisian.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.