Mahkamah Konstitusi Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Jakarta, Aktualis.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum kini wajib diadili di peradilan umum. Putusan ini mengubah yurisdiksi hukum yang selama ini berlaku dan memicu proses peralihan kewenangan penegakan hukum antara institusi peradilan militer dan peradilan umum.
Perubahan mendasar ini menuntut kesiapan teknis serta koordinasi lintas lembaga antara penegak hukum sipil dan Markas Besar (Mabes) TNI. Peralihan yurisdiksi tersebut mencakup mekanisme pelimpahan berkas perkara, penahanan tersangka, hingga teknis persidangan di lingkungan peradilan umum.
Pihak Mabes TNI menyatakan akan segera melakukan penyesuaian internal menyusul terbitnya putusan konstitusi tersebut. Institusi militer menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya prinsip equality before the law.
"Kami pada prinsipnya tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Jajaran Mabes TNI saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis dengan peradilan umum agar proses peralihan kewenangan penegakan hukum ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif," ujar perwakilan Mabes TNI dalam keterangannya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.