Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Redaksi - Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Karangasem, Aktualis.ID - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat dan menjadi alarm bagi masyarakat mengenai ketatnya aturan distribusi energi nasional. Jajaran Polres Karangasem baru saja mengamankan dua pria yang kedapatan menyalahgunakan BBM jenis Pertalite. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara wajar menggunakan mobil di SPBU, lalu menguras tangki kendaraan tersebut untuk dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual kembali secara eceran.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/10/2026) memaparkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial IGGA, warga Kecamatan Karangasem, dan IWDP, warga Kecamatan Bebandem. Keduanya memanfaatkan kelengahan petugas dengan menjadikan kendaraan pribadi sebagai alat timbun sementara sebelum BBM tersebut dipindahkan ke botol berkapasitas 1,5 liter.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Pertalite yang sudah dikemas dalam botol itu selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per botol," ungkap AKBP I Made Santika. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku merupakan pemain lama dalam praktik jual beli BBM ilegal ini, sedangkan satu lainnya mengaku baru tergiur ikut-ikutan menyusul adanya kelangkaan BBM di wilayah tersebut belakangan ini.

Aturan Ketat Penggunaan dan Distribusi Pertalite

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement