Menteri UMKM Resmi Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Jutaan Pelaku Usaha
Jakarta, Aktualis.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia. Kebijakan darurat ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap tingkat kesiapan infrastruktur lembaga pemeriksa halal serta kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
Keputusan krusial tersebut disampaikan dalam konferensi pers darurat di kantor kementerian pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penundaan ini sekaligus memberikan kepastian hukum sementara bagi jutaan pengusaha kecil yang sebelumnya terancam sanksi administratif akibat tenggat waktu awal yang dinilai terlalu ketat.
Berdasarkan data kementerian, kendala utama yang memicu penundaan ini adalah keterbatasan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juru sembelih halal yang belum merata di berbagai daerah. Kapasitas pengujian laboratorium yang ada saat ini terbukti belum mampu mengimbangi volume jutaan produk UMKM yang harus segera mendapatkan legalitas kehalalan.
"Kami tidak ingin kebijakan yang bertujuan baik ini justru mematikan denyut nadi ekonomi rakyat di tingkat bawah karena infrastruktur pendukungnya belum siap sepenuhnya menampung lonjakan permohonan," ujar Menteri UMKM dalam pemaparan resminya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.