Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
Redaksi - Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah resmi membekukan izin operasional enam perusahaan yang terbukti menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dan kesengajaan dalam pembukaan lahan yang berujung pada bencana ekologis masif. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan sanksi administratif berat berupa pencabutan konsesi ini langsung berlaku tanpa toleransi.
Keenam korporasi yang dijatuhi sanksi pembekuan izin tersebut meliputi PT Mitra Rimba Lestari, PT Hutan Hijau Khatulistiwa, PT Borneo Sawit Mandiri, PT Agrindo Perkasa Utama, PT Sumber Alam Lestari, dan PT Delta Khatulistiwa Plantation. Seluruh perusahaan itu beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit dan Hak Pengusahaan Hutan yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan. Total wilayah konsesi yang kini dicabut mencapai lebih dari 45.000 hektare.
Pencabutan izin ini bermula dari peningkatan titik panas atau hotspot yang terdeteksi secara konsisten oleh sistem pemantauan satelit sejak awal Agustus lalu. Asap pekat yang dihasilkan tidak hanya melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga memicu lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan akut di berbagai kabupaten terdampak. Tekanan publik yang masif mendorong aparat penegak hukum bersama tim terpadu kementerian turun tangan melakukan verifikasi faktual.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi korporasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan keselamatan masyarakat demi kepentingan bisnis semata. Bukti di lapangan sudah sangat telak dan mengarah pada pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.