Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
Redaksi - Pemerintah Bekukan Izin Operasional Enam Perusahaan Karhutla Di Kalimantan
"Pencabutan izin adalah langkah awal yang tepat, namun yang paling krusial adalah memastikan pemulihan fungsi ekologis lahan yang terbakar serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual di balik pembakaran ini," ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil pemerhati lingkungan.
Hingga saat ini, Kementerian LHK terus menyiagakan satuan tugas khusus di Kalimantan untuk mengawasi aset-aset perusahaan yang telah dibekukan. Pengawasan ketat ini dilakukan guna mencegah upaya pengalihan aset atau pemindahan alat berat oleh pihak perusahaan selama proses hukum berlangsung.