Pemerintah Bersihkan Bursa Saham Usai Terima Ultimatum MSCI
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan kini memperketat kriteria penghentian sementara perdagangan atau suspensi bagi emiten yang menunjukkan indikasi manipulasi harga. Pemeriksaan terhadap pemegang saham pengendali yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif maupun pidana pasar modal juga mulai diperluas.
Pelaku industri dan asosiasi investor menyambut baik ketegasan sikap pemerintah dalam menghadapi tekanan eksternal ini. Mereka berharap langkah pembersihan tidak bersifat sementara, melainkan menjadi transformasi permanen untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkeadilan.