Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 54 Ton Bijih Galena Ilegal
Redaksi - Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 54 Ton Bijih Galena Ilegal
"Kami mendapati ribuan karung bijih galena yang diangkut tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Ini adalah kejahatan terorganisir yang merusak tata kelola pertambangan nasional," ujar pejabat berwenang di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Bijih galena atau timbal sulfida merupakan komoditas tambang strategis yang diatur ketat pengelolaannya. Penambangan dan distribusi tanpa prosedur resmi melanggar Undang-Undang Minerba dan mengancam kelestarian lingkungan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa truk pengangkut, dokumen palsu pengiriman barang, serta telepon genggam milik para tersangka yang berisi catatan transaksi ilegal.
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator lapangan, sopir, hingga pemodal yang mengatur jalur distribusi lintas provinsi ini," tambah penyidik dalam keterangannya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.