Polisi Tetapkan Sopir Mobil Listrik BYD Tersangka Tabrakan Blok M
Redaksi - Polisi Tetapkan Sopir Mobil Listrik BYD Tersangka Tabrakan Blok M
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, khususnya para pengemudi mobil listrik yang memiliki karakteristik akselerasi instan, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan adaptasi terhadap respons kendaraan. Karakteristik torsi instan pada kendaraan listrik menuntut keahlian pengoperasian yang lebih teliti dibandingkan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Penyidik saat ini masih melengkapi pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.