Polisi Tetapkan Tersangka Pembawa Golok Pembubar Ibadah GKPI Rajeg
Tangerang, Aktualis.ID - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan pria berinisial S yang membawa golok dan membubarkan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku tindakan intoleransi dan perusakan kebebasan beragama di wilayah hukum Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman kekerasan, dan perusakan fasilitas ibadah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi aksi-aksi premanisme berkedok intoleransi yang mencederai kerukunan antarumat beragama.
"Kami bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri yang mengganggu ketertiban umum dan kebebasan beribadah," ujar Wahyu dalam keterangan pers di Tangerang, Selasa (13/10).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.