Polisi Tetapkan Tiga Korporasi Asing Tersangka Karhutla

Redaksi - Polisi Tetapkan Tiga Korporasi Asing Tersangka Karhutla

"Kami mendesak pemerintah agar penegakan hukum ini tidak dijadikan alasan untuk lepas tangan terhadap penanganan krisis lingkungan yang dampaknya masih dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan warga setempat," ujar juru bicara koalisi aktivis lingkungan dalam pernyataan terpisah.

Selain aspek penegakan hukum pidana, para ahli hukum agraria juga menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan fungsi ekologis lahan yang terbakar sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi perdata. Korporasi asing yang menjadi tersangka diwajibkan membiayai penuh proses restorasi gambut dan reboisasi sesuai dengan mandat perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement