Sanksi DO Kampus Dinilai Lindungi Pelaku Bullying dari Jerat Hukum Pidana
"Jangan sampai sanksi administratif ini sekadar menjadi pencitraan bersih-bersih institusi semata tanpa menyentuh akar kekerasan sistemik yang ada di dalam kultur kampus. Penegak hukum wajib proaktif membuka penyidikan agar tercipta efek jera yang sebenarnya di ruang-ruang akademik," tegas Indriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum pidana atas kasus perundungan di Telkom University tersebut, sementara desakan publik agar transparansi penegakan hukum ditegakkan semakin menguat di berbagai platform media sosial.