Presiden Joko Widodo hari ini mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, mengatur tarif hingga jaminan sosial.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan tersebut:
Dalam sebuah wawancara singkat di lokasi, salah satu perwakilan driver menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral, khususnya bagi Nadiem Makarim.