Vonis "Mark-Up" Chromebook Rp5,2 Triliun dan Bayang-Bayang Tuntutan Nadiem Makarim

Redaksi - Vonis "Mark-Up" Chromebook Rp5,2 Triliun dan Bayang-Bayang Tuntutan Nadiem Makarim

Jakarta, Aktualis.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akhirnya membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang yang berlangsung dramatis di Ruang Hatta Ali, Rabu (13/5). Di tengah kondisi kesehatan yang menurun, Nadiem hadir mendengarkan tuntutan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal mark-up pengadaan laptop yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan tersebut:

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Analisis Kerugian: Jaksa menegaskan bahwa sebagai pemegang otoritas tertinggi di kementerian saat itu, Nadiem bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun.

Modus Operandi: JPU memaparkan bukti adanya instruksi yang mengarah pada penetapan spesifikasi tunggal yang memicu mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit laptop.

Like 1
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement