Vonis "Mark-Up" Chromebook Rp5,2 Triliun dan Bayang-Bayang Tuntutan Nadiem Makarim
Redaksi - Vonis "Mark-Up" Chromebook Rp5,2 Triliun dan Bayang-Bayang Tuntutan Nadiem Makarim
Jakarta, Aktualis.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akhirnya membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang yang berlangsung dramatis di Ruang Hatta Ali, Rabu (13/5). Di tengah kondisi kesehatan yang menurun, Nadiem hadir mendengarkan tuntutan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal mark-up pengadaan laptop yang merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan tersebut:
Analisis Kerugian: Jaksa menegaskan bahwa sebagai pemegang otoritas tertinggi di kementerian saat itu, Nadiem bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun.
Modus Operandi: JPU memaparkan bukti adanya instruksi yang mengarah pada penetapan spesifikasi tunggal yang memicu mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit laptop.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.