Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan tersebut:
Dalam sebuah wawancara singkat di lokasi, salah satu perwakilan driver menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral, khususnya bagi Nadiem Makarim.
Sebelum sidang dimulai, O.C. Kaligis yang didampingi timnya memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia bersikukuh bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kaligis menitikberatkan pada dua argumen utama: ketiadaan niat jahat (mens rea) dan tidak adanya bukti kerugian keuangan negara.
Di hadapan majelis hakim, Mulyatsyah mengatakan, “Ibu, ada kesan yang kami rasakan, Ibu dan Pak Jurist itu orang yang kita hindari dan kita takuti.” Ia kemudian menambahkan, “Mungkin bukan saya saja, mungkin pejabat-pejabat lain juga merasakan hal yang sama.”