SRC - Kuota KIP Kuliah 2026 Naik, Prioritas untuk Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

Kuota KIP Kuliah 2026 Naik, Prioritas untuk Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Aktualis.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pendidikan tinggi dengan meningkatkan kuota penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setiap tahunnya.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus naik sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima yang sedang menjalani studi.

Baca juga Sponsored / Suggested
Baca juga Sponsored / Suggested

Pada 2020, kuota penerima KIP Kuliah mengikuti anggaran sebesar Rp6,5 triliun. Sejak itu, kuota secara nasional terus meningkat seiring dengan bertambahnya anggaran, mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan target 1.044.921 mahasiswa.

Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi KIP Kuliah naik menjadi Rp15,3 triliun dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kuota KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk pemerataan kesempatan pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Sejak 2020 hingga 2024, distribusi kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi ditentukan berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi masing-masing kampus. Sistem ini membuat persentase jumlah penerima relatif stabil di tiap perguruan tinggi.

Mulai 2025, PPAPT Kemdiktisaintek mengelola kuota KIP Kuliah untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Prioritas diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT.

Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota masih didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi.

Kebijakan baru ini membuat prioritas kuota KIP Kuliah lebih fokus pada siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi, sekaligus memastikan mahasiswa dari keluarga miskin bisa kuliah di program studi unggulan.

Dengan penyesuaian kuota berbasis data, jumlah penerima di tiap perguruan tinggi dapat naik atau turun. Penurunan di satu kampus tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional maupun anggaran KIP Kuliah.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement