SRC - Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Aktualis.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadan dalam perkara penyelundupan narkotika yang menyita perhatian publik. Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
Hakim menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini adalah narkotika jenis sabu atau Metamfetamina dalam jumlah yang sangat besar. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Majelis hakim menilai jumlah narkotika yang sangat besar tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi masyarakat. Narkotika dalam jumlah demikian dinilai dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa jika beredar luas di tengah masyarakat.
Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa.
Salah satu hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu jalannya sidang.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Status tersebut membuat hakim menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri.
Faktor usia juga menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut. Majelis hakim menilai terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan masa depannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengacu pada paradigma hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Aturan tersebut menekankan pendekatan keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.