Prosesi penyerahan ini bukan sekadar seremoni administratif. Dalam arahannya, Ketua Umum Peradi PASNI menekankan bahwa SK tersebut merupakan instrumen kepercayaan yang harus digunakan secara bijak untuk melayani masyarakat, terutama dalam pendampingan hukum dan penanganan perkara.
Salah satu hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu jalannya sidang.