DJP Tegaskan Aturan Pajak UMKM: Fasilitas PPh Final Diperjelas, Bukan Dihapus
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini, Senin (06/07/2026), mengklarifikasi terkait aturan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). DJP menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% tidak dihapus, melainkan diperjelas kriteria dan batas waktu penerapannya. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, guna memastikan pelaku UMKM memahami bahwa fasilitas ini memiliki periode waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan merupakan penghapusan kebijakan yang merugikan. Langkah ini diambil setelah banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran dari pelaku UMKM terkait masa berlaku fasilitas tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Bapak Budi Santoso, menjelaskan bahwa fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. "Fasilitas ini memang memiliki batas waktu tertentu, yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas," ujar Budi Santoso.
Budi menambahkan, setelah melewati batas waktu tersebut, pelaku UMKM akan dikenakan PPh dengan skema tarif umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. "Penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami bahwa ini bukan penghapusan, melainkan penyesuaian sesuai siklus bisnis dan kapasitas usaha yang diharapkan semakin berkembang. Tujuannya agar UMKM dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional," tambahnya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.