DJP Tegaskan Biaya Pendaftaran Event Lari Dikenakan PPN 11 Persen
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hari ini, Minggu (05/07/2026), menegaskan bahwa biaya pendaftaran untuk mengikuti event olahraga lari dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Penjelasan ini disampaikan di Jakarta untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas kepada para penyelenggara event maupun peserta, menyusul maraknya kegiatan lari di berbagai daerah.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tarif PPN umum sebesar 11 persen. DJP menjelaskan bahwa jasa penyelenggaraan event, termasuk event olahraga lari, merupakan objek PPN karena termasuk dalam kategori jasa kena pajak yang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, "Kami ingin meluruskan bahwa jasa penyelenggaraan event, termasuk event lari, secara umum merupakan objek PPN. Oleh karena itu, biaya pendaftaran yang dibayarkan oleh peserta kepada penyelenggara event wajib dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai tarif yang berlaku saat ini." Ia menambahkan bahwa pemungutan PPN ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penegasan dari ketentuan yang sudah ada.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa kewajiban pemungutan PPN ini berlaku bagi penyelenggara event yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyelenggara event lari yang omzetnya telah melampaui batas tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN dari setiap transaksi biaya pendaftaran.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.