DJP Tegaskan Biaya Pendaftaran Event Lari Dikenakan PPN 11 Persen

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Jasa dan Perdagangan DJP, Muhammad Iqbal, menambahkan, "Penyelenggara event memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang telah dipungut. Ini adalah bagian dari kepatuhan pajak yang harus dipenuhi untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan." Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya peserta event, memahami bahwa PPN yang dibayarkan akan disetorkan kembali ke kas negara.

Dengan adanya penegasan ini, DJP berharap penyelenggara event olahraga lari dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta peserta event dapat memahami komponen harga yang mereka bayarkan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement