Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Soetta, Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi
Tangerang, Aktualis.ID - Seorang pilot maskapai asing, Kapten Alex Johnson, ditangkap kemarin, Kamis (30/7/2026), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Ia diduga menyelundupkan 70.114 butir narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Narkotika tersebut ditemukan dalam tas pribadi Kapten Johnson saat melewati pemeriksaan khusus kru pesawat di Terminal 3. Modus operandi ini mengindikasikan upaya memanfaatkan celah prosedur pemeriksaan yang lebih longgar bagi awak kabin, yang seringkali memiliki jalur terpisah dari penumpang umum.
"Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima. Setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan mendalam, kami menemukan puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan dengan rapi," ujar Kombes Pol. Budi Santoso, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers hari ini, Jumat (31/7/2026). Ia menambahkan bahwa pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di baliknya.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem keamanan bandara internasional, terutama pada jalur pemeriksaan kru pesawat yang seringkali dianggap memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Meskipun prosedur pemeriksaan bagi awak kabin telah ada, insiden ini menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk kejahatan serius. Data historis menunjukkan bahwa penyelundupan narkoba melalui jalur udara, termasuk melibatkan kru maskapai, bukan kali pertama terjadi di Indonesia, memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan berkelanjutan dan audit internal maskapai.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.