Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Mulai Hari Ini

Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menaikkan tarif layanan keimigrasian untuk proses naturalisasi dan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin, 20 Juli 2026, di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Kenaikan tarif ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta peningkatan kualitas layanan publik.

Penetapan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan PMK tersebut, biaya permohonan naturalisasi kini naik menjadi Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta, sementara biaya pelepasan status WNI ditetapkan sebesar Rp 20 juta, naik dari Rp 10 juta.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Kenaikan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan biaya operasional yang terus meningkat sekaligus memastikan kualitas layanan yang prima bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi PNBP dari sektor keimigrasian.

Karim menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari PNBP akan dialokasikan kembali untuk modernisasi sistem, peningkatan fasilitas, serta pelatihan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mempercepat proses layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari penyesuaian tarif ini," tambahnya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement