Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Lima Tersangka Ditangkap

Jakarta, Aktualis.ID - Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (28/7/2026), mengumumkan keberhasilan membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang beroperasi di wilayah Jakarta. Lima orang tersangka berhasil diamankan kemarin, Senin (27/7/2026), dalam serangkaian operasi siber di beberapa lokasi berbeda di ibu kota. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama beberapa minggu terakhir. Sindikat ini diduga memiliki modus operandi terstruktur dalam menciptakan dan menyebarkan konten hoaks, termasuk isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah dan mengganggu ketertiban umum. Motif di balik aksi mereka masih didalami, namun indikasi awal menunjukkan adanya motif ekonomi dan upaya disinformasi terencana.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi puluhan unit ponsel pintar, laptop, kartu SIM, serta akun-akun media sosial palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya. "Kami telah mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai pembuat konten, penyebar, hingga koordinator dalam sindikat ini. Barang bukti yang kami sita sangat signifikan menunjukkan skala operasi mereka," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta melaporkan jika menemukan konten hoaks.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement