SRC - Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Hakim menyebutkan bahwa sistem pemidanaan tidak lagi hanya berfokus pada pembalasan. Namun, hukum juga harus memberi ruang bagi proses perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
Pendekatan tersebut dinilai relevan dalam perkara ini karena terdakwa masih memiliki potensi untuk direhabilitasi secara sosial. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus kesempatan memperbaiki diri.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Beberapa barang dinyatakan dirampas untuk negara, sementara lainnya dimusnahkan atau dikembalikan.
Satu buah kartu ATM milik bank Bank Negara Indonesia atau BNI diputuskan untuk dimusnahkan. Barang tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, dua unit telepon genggam yang digunakan terdakwa dalam aktivitasnya turut disita negara. Kedua perangkat tersebut adalah satu unit iPhone 13 dan satu unit Oppo F11.
Majelis hakim menilai perangkat komunikasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan terdakwa dalam perkara narkotika tersebut. Oleh karena itu, barang tersebut dirampas untuk negara.
Adapun dokumen pribadi milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan. Dokumen yang dimaksud adalah paspor serta buku pelaut yang sebelumnya disita selama proses penyidikan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti narkotika yang terdiri dari 67 kardus dikembalikan kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut masih akan digunakan dalam proses hukum lain.
Barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan terdakwa bernama Leo Candra Samosir. Oleh karena itu, barang tersebut tetap berada dalam penguasaan jaksa untuk kepentingan pembuktian pada perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Biaya perkara yang harus dibayarkan oleh terdakwa ditetapkan sebesar Rp5.000.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.