SRC - Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam

Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Setelah putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan

Baca juga Sponsored / Suggested
Like 1
Love 1
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement