Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam

Redaksi - Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam

Setelah putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 1
Love 1
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement