SRC - Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Vonis Jauh dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadan Dihukum 5 Tahun oleh PN Batam
Setelah putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan