Scandal Korup MBG: Jaksa Tolak Permohonan JC dari Tersangka Sony Sonjaya

Foto Istimewah - Salah satu Tersangka Korupsi Program MBG, Sony Sonjaya (rompi pink) saat ditahan Jaksa

Jakarta,Aktualis.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang dikirimkan oleh salah satu tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dan 2026.

Berdasarkan perss rilis Kejagung RI, Selasa,,(23/6/2026). Salah satu tersangka berinisial SS yang diketahui adalah Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya mengajukan Surat Permohonan Justice Collaborator yang diterima Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement