Scandal Korup MBG: Jaksa Tolak Permohonan JC dari Tersangka Sony Sonjaya
Foto Istimewah - Salah satu Tersangka Korupsi Program MBG, Sony Sonjaya (rompi pink) saat ditahan Jaksa
Namun, setelah menerim surat permohonan tersebut dan melalui proses kajian atas perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat menjadi Justice Collaborator.
"Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu, merupakan Saksi Pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama," tegas Tim Penyidik.
Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS (Sony Sonjaya) merupakan salah satu pelaku utama. "Sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan," pungkas Tim Penyidik dalam press rilis. (akt).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.