Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan tersebut:
Dalam sebuah wawancara singkat di lokasi, salah satu perwakilan driver menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral, khususnya bagi Nadiem Makarim.
Program ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Masyarakat dapat menggunakan ketiganya secara cuma-cuma selama dua hari.
Ini alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas,” tegas Menteri Hanif.
Sorotan tertuju pada hadirnya dua mantan Presiden RI—Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) yang datang dalam agenda silaturahmi dan diskusi bersama Kepala Negara.