Redaksi - Bareskrim Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla

Jakarta, Aktualis.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka tindak pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penetapan status hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur kelalaian dan kesengajaan yang berujung pada kerusakan ekosistem dan kerugian ekologis yang masif di area konsesi masing-masing perusahaan.

Sebelas korporasi tersebut menguasai lahan perkebunan serta hutan tanaman industri yang tersebar di beberapa provinsi rawan kebakaran, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Tim gabungan penegak hukum kini tengah merampungkan berkas penyidikan mendalam terhadap masing-masing entitas hukum tersebut guna memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat berjalan optimal di pengadilan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar. Penyidikan difokuskan pada manajemen perusahaan yang gagal menerapkan sistem mitigasi dini serta tidak memiliki infrastruktur pemadaman memadai di dalam areal konsesi mereka.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada korporasi yang abai terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Berdasarkan hasil audit investigatif di lapangan, 11 perusahaan ini terbukti lalai dan membiarkan titik api membesar tanpa penanganan serius," tegas pejabat tinggi Bareskrim Polri tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement