Bareskrim Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Redaksi - Bareskrim Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Adapun rincian wilayah konsesi yang terbakar mencakup areal seluas ribuan hektare di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah. Lahan-lahan yang terbakar sebagian besar merupakan area gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika musim kemarau panjang melanda wilayah tersebut.
Akibat kebakaran masif ini, dampak turunan yang dirasakan masyarakat sangat luas, mulai dari pencemaran udara akibat kabut asap pekat, gangguan kesehatan saluran pernapasan pada anak-anak dan lansia, hingga lumpuhnya aktivitas penerbangan domestik di beberapa bandara regional selama beberapa pekan terakhir.
Selain menetapkan korporasi sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga membidik jajaran direksi dan manajemen operasional yang bertanggung jawab langsung atas kebijakan pembukaan lahan di area konsesi tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap saksi ahli lingkungan dan kehutanan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
"Jerat hukum yang kami gunakan tidak hanya sebatas sanksi administratif, melainkan pidana korporasi yang mencakup denda maksimal serta perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembakaran lahan," ujar penyidik senior yang menangani perkara tersebut.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.