Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Administratif 100 Persen demi Dongkrak Kepatuhan

Redaksi - Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Administratif 100 Persen demi Dongkrak Kepatuhan

"Penghapusan sanksi administratif ini murni instrumen untuk meringankan beban Wajib Pajak agar segera menyelesaikan kewajiban pokoknya. Kami pastikan pengawasan terhadap wajib pajak besar tetap berjalan tanpa kompromi," tegas Direktur Jenderal Pajak.

Hingga triwulan keempat 2026, realisasi penerimaan negara masih menghadapi tantangan berat akibat perlambatan ekonomi global. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas penagihan pokok pajak di lapangan dalam menutup defisit anggaran.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement