Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini meminta pemerintah mengakui pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, demi optimalisasi zakat nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses data rekening bank keluarga wajib pajak. Aturan baru ini butuh sosialisasi masif.
Kementerian Keuangan melaporkan defisit APBN per Juni 2026 mencapai Rp196,5 triliun, setara 0,98% PDB, akibat melambatnya penerimaan dan akselerasi belanja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional memulai program ekstensifikasi wajib pajak baru hari ini, Minggu, 19 Juli 2026, dengan menyisir data rekening dan plat nomor.