MUI Minta Zakat Diakui Pengurang Pajak, Dorong Optimalisasi Potensi Nasional

Jakarta, Aktualis.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Sabtu (25/7/2026), secara resmi meminta pemerintah untuk mengakui pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Permintaan ini disampaikan di Jakarta sebagai upaya mendorong optimalisasi potensi zakat nasional dan meringankan beban wajib pajak Muslim.

Ketua Bidang Ekonomi Syariah MUI, K.H. Dr. Anwar Abbas, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus memberikan insentif fiskal yang signifikan. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam beberapa kesempatan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Kami melihat potensi zakat di Indonesia sangat besar, namun belum tergarap maksimal. Dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, kami yakin akan ada peningkatan signifikan dalam penerimaan zakat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umat," ujar K.H. Dr. Anwar Abbas di kantor MUI Pusat, Jakarta, hari ini.

K.H. Dr. Anwar Abbas menambahkan bahwa mekanisme serupa telah diterapkan di beberapa negara mayoritas Muslim dan terbukti efektif. MUI mengusulkan agar pembayaran zakat yang dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi yang diakui pemerintah dapat langsung mengurangi penghasilan bruto wajib pajak sebelum dihitung pajaknya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement