Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Luhut Pandjaitan Ubah Definisi Korupsi

Redaksi - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Luhut Pandjaitan Ubah Definisi Korupsi

Jakarta, Aktualis.ID - Elemen masyarakat sipil dan pakar hukum secara resmi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan oleh Luhut Pandjaitan. Usulan tersebut dinilai berpotensi besar melemahkan sistem hukum serta merusak komitmen nasional dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara menyeluruh.

Gelombang penolakan ini muncul menyusul pernyataan terbuka Luhut yang menyarankan perlunya evaluasi terhadap batasan dan kriteria delik korupsi agar lebih berorientasi pada efisiensi ekonomi. Wacana itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Pakar hukum pidana dari sejumlah universitas terkemuka menilai bahwa modifikasi definisi korupsi pada saat ini sangat tidak relevan dan berbahaya bagi penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa rumusan yang ada saat ini sudah diatur secara ketat berdasarkan konvensi internasional dan undang-undang yang berlaku.

"Perubahan definisi korupsi di tengah situasi penegakan hukum yang masih menghadapi banyak tantangan justru akan membuka celah impunitas bagi para pelaku kejahatan kerah putih," ujar seorang pengamat hukum tata negara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement