Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut perubahan status penahanan itu sangat mengecewakan. Ia menilai KPK tidak memberikan penjelasan memadai terkait alasan pengalihan tersebut.
Penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
KPK memaparkan konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disebut datang dari EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD.
KPK menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, sementara laporan konferensi pers menyebut mayoritas terlihat berupa pecahan rupiah (antara lain Rp100 ribu).