KPK - Barang Bukti
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Bongkar “Safe House” Berisi Rp5,19 Miliar
Jakarta, Aktualis.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang.
Tersangka yang ditahan berinisial BBP, disebut menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 27 Februari–18 Maret 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini, menurut KPK, berawal dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran uang dan peran pihak-pihak terkait.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC, lalu pada 5 Februari 2026 menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.