Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut perubahan status penahanan itu sangat mengecewakan. Ia menilai KPK tidak memberikan penjelasan memadai terkait alasan pengalihan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara.
Sebelumnya, Gus Alex tiba di gedung KPK pada pukul 08.20 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik terkait perannya dalam kasus tersebut.
KPK menyebut praktik pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan dalih kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pihak tertentu. Uang itu diduga diminta kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Rombongan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.22 hingga 10.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, status ketiganya masih sebagai terperiksa.
KPK memaparkan konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disebut datang dari EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD.
KPK menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, sementara laporan konferensi pers menyebut mayoritas terlihat berupa pecahan rupiah (antara lain Rp100 ribu).