KPK - OTT PN Depok: Ketua & Wakil Ketua Jadi Tersangka, Dugaan "Fee" Eksekusi Sengketa Lahan Rp850 Juta
OTT PN Depok: Ketua & Wakil Ketua Jadi Tersangka, Dugaan "Fee" Eksekusi Sengketa Lahan Rp850 Juta
Jakarta, Aktualis.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam siaran persnya, KPK menyatakan kemudian menetapkan lima orang tersangka: EKA (Ketua PN Depok), BBG (Wakil Ketua PN Depok), YOH (Jurusita PN Depok), TRI (Direktur Utama PT KD), dan BER (Head Corporate Legal PT KD).
Kelima tersangka tersebut ditahan 20 hari pertama terhitung 6–25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK memaparkan konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disebut datang dari EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD.
Fee itu dikaitkan dengan upaya percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Pihak PT KD, menurut KPK, sempat menyatakan keberatan atas nilai awal tersebut. Negosiasi kemudian berujung pada kesepakatan fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
KPK menyebut pencairan dana dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.
Latar sengketa lahannya, KPK menjelaskan, PN Depok sebelumnya telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat terkait lahan di wilayah tersebut.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.