KPK - OTT PN Depok: Ketua & Wakil Ketua Jadi Tersangka, Dugaan "Fee" Eksekusi Sengketa Lahan Rp850 Juta
OTT PN Depok: Ketua & Wakil Ketua Jadi Tersangka, Dugaan "Fee" Eksekusi Sengketa Lahan Rp850 Juta
Putusan itu juga telah menempuh upaya hukum banding dan kasasi, dan disebut menguatkan putusan pertama di PN Depok.
Sebagai pihak pemenang, PT KD disebut telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan karena lahan akan segera digunakan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Dalam penindakan ini, KPK menyatakan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang berada di dalam ransel.
KPK juga mengungkap adanya data dari PPATK bahwa BBG diduga menerima penerimaan lain (yang disebut sebagai gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, KPK menyatakan EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 (KUHP) juncto UU Tipikor.
Sementara terkait penerimaan lain tersebut, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.