KPK memaparkan konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disebut datang dari EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD.
Perubahan paling menonjol pada KUHP Nasional, menurut penjelasan pemerintah, adalah pergeseran orientasi pemidanaan: dari pendekatan yang dominan “menghukum” ke pendekatan yang lebih menekankan pemulihan.