Setneg

KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku: Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Mulai 2 Januari 2026

KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku: Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Mulai 2 Januari 2026

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Jakarta, Aktualis.ID — Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) sejak 2 Januari 2026, menandai transisi besar dari rezim hukum pidana lama ke kerangka yang diperbarui.

Pemberlakuan ini diproyeksikan sebagai momen “putus sambung” yang penting: Indonesia meninggalkan pola lama yang dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika masyarakat modern dan perkembangan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga Sponsored / Suggested

Dalam keterangan pemerintah, pembaruan ini disebut sebagai babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa.

KUHAP baru juga ditegaskan menggantikan KUHAP lama (UU 8/1981) yang selama puluhan tahun menjadi rujukan proses penyidikan hingga persidangan, namun dinilai perlu pembaruan agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement