Setneg
KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku: Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Mulai 2 Januari 2026
KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku: Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Mulai 2 Januari 2026
Perubahan paling menonjol pada KUHP Nasional, menurut penjelasan pemerintah, adalah pergeseran orientasi pemidanaan: dari pendekatan yang dominan “menghukum” ke pendekatan yang lebih menekankan pemulihan.
Paradigma ini kerap dirangkum sebagai pergeseran dari retributif menuju restoratif, di mana tujuan pemidanaan tidak semata memberi balasan, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.
Konsekuensinya, ruang pidana alternatif diperluas—misalnya kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi—sebagai opsi yang dianggap lebih proporsional untuk jenis perkara tertentu.
Pemerintah juga menautkan pendekatan rehabilitasi (terutama untuk kasus-kasus tertentu) dengan agenda mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, yang selama ini sering menghadapi persoalan overkapasitas.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.