Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang diselenggarakan bersama OECD di Jakarta pada 12 Februari 2026.
Perubahan paling menonjol pada KUHP Nasional, menurut penjelasan pemerintah, adalah pergeseran orientasi pemidanaan: dari pendekatan yang dominan “menghukum” ke pendekatan yang lebih menekankan pemulihan.