KPK Dorong Reformasi UU Tipikor demi Aksesi Indonesia ke OECD: “Foreign Bribery” hingga Delik Baru Antikorupsi
Jakarta, Aktualis.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan fundamental UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia mampu menjerat praktik suap lintas negara dan memenuhi standar antikorupsi global yang dibutuhkan dalam agenda aksesi ke OECD.
KPK menilai langkah ini bukan lagi sekadar opsi kebijakan, melainkan syarat penting bila Indonesia ingin diakui dalam standar integritas ekonomi negara-negara maju dan kredibel di mata mitra global.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang diselenggarakan bersama OECD di Jakarta pada 12 Februari 2026.
Dalam forum itu, Setyo menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomasi, melainkan momentum memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.