Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut perubahan status penahanan itu sangat mengecewakan. Ia menilai KPK tidak memberikan penjelasan memadai terkait alasan pengalihan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang diselenggarakan bersama OECD di Jakarta pada 12 Februari 2026.