Sebelum sidang dimulai, O.C. Kaligis yang didampingi timnya memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia bersikukuh bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kaligis menitikberatkan pada dua argumen utama: ketiadaan niat jahat (mens rea) dan tidak adanya bukti kerugian keuangan negara.
Di hadapan majelis hakim, Mulyatsyah mengatakan, “Ibu, ada kesan yang kami rasakan, Ibu dan Pak Jurist itu orang yang kita hindari dan kita takuti.” Ia kemudian menambahkan, “Mungkin bukan saya saja, mungkin pejabat-pejabat lain juga merasakan hal yang sama.”
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang diselenggarakan bersama OECD di Jakarta pada 12 Februari 2026.